Penutupan Tambang Emas di Way Kanan Tuai Beragam Tanggapan

  • 15 Mar 2026 16:27 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Penertiban dan penghentian aktivitas tambang emas di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh Polda Lampung memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

Bagi aparat penegak hukum, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan. Namun bagi masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat, kebijakan itu dinilai berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

Tokoh masyarakat Way Kanan, Resmen Kadapi, mengaku terkejut dengan penertiban. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya juga disertai dengan solusi bagi masyarakat yang terdampak.

“Apakah aparat baru mengetahui aktivitas tambang itu sekarang? Selama ini ke mana saja?” ujar Resmen.

Ia menilai penertiban tersebut kurang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan rakyat.

Di berbagai wilayah, termasuk Way Kanan, tambang rakyat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa. Aktivitas ini tidak hanya melibatkan penambang, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di sektor lain.

Dalam satu kelompok tambang biasanya terdapat sekitar 10 orang pekerja. Aktivitas tersebut turut menggerakkan berbagai usaha kecil di sekitar lokasi tambang, seperti warung makan, bengkel peralatan, jasa transportasi, hingga pasar tradisional.

Selain itu, kebutuhan bahan bakar untuk mesin tambang dan kendaraan juga menciptakan perputaran ekonomi di tingkat lokal.

Karena itu, ketika aktivitas tambang dihentikan, dampaknya tidak hanya dirasakan para penambang, tetapi juga pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas tersebut.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), banyak penambang tradisional menghadapi kesulitan untuk mendapatkan legalitas usaha.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang membuka peluang bagi penambang untuk memperoleh izin melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun hingga kini, penerapan aturan tersebut di sejumlah daerah dinilai masih berjalan lambat sehingga banyak penambang belum memiliki kepastian hukum.

Menurut Resmen, pemerintah seharusnya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mempercepat solusi legal bagi masyarakat.

“Jika penetapan WPR bukan kewenangan daerah, maka persoalan ini perlu diperjuangkan ke pemerintah pusat agar masyarakat mendapat kepastian,” katanya.

Beberapa langkah dinilai dapat menjadi solusi bagi penataan tambang rakyat, antara lain, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi tambang rakyat, pendampingan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penambang, serta penerapan teknologi tambang yang lebih ramah lingkungan.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Rakyat bukan musuh negara. Mereka perlu diatur dan dibina agar kegiatan tambang bisa berjalan legal dan aman,” ujarnya.

Rekomendasi Berita