Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik Apresiasi Pengungkapan Tambang Emas Ilegal

  • 15 Mar 2026 16:35 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya, Cahyalana, Koordinator Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu.

"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas aparat. Siapapun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di lahan PTPN I Regional 7 harus diungkap secara terang benderang," kata dia kepada RRI, Minggu, 15 Maret 2026.

Dasar dari ketegasan masyarakat adat ini berakar pada Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani beberapa bulan lalu di Aula Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Kesepakatan strategis tersebut bukanlah dokumen biasa, namun melibatkan Forkopimda, Tim 12, PTPN I Regional 7, ATR/BPN, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam dokumen tersebut, diputuskan secara mutlak lahan seluas 987,4 hektare tersebut harus steril dari aktivitas tambang ilegal.

Bagi Cahyalana, pengungkapan yang terjadi bukan sekadar penangkapan, melainkan sebuah pesan edukatif bagi publik. Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab hukum.

"Dalam kehidupan bermasyarakat ada aturan yang harus dijunjung tinggi, baik aturan agama maupun aturan negara. Kebebasan bukan berarti bertindak sesuka hati, karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensi hukum," ujar Cahyalana.

Ia juga melayangkan imbauan kepada masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik agar tidak tergiur oleh provokasi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di atas pelanggaran hukum.

Menjaga kondusivitas daerah, menurutnya, jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal yang berisiko menyeret warga ke ranah pidana.

Persoalan tidak berhenti pada penghentian tambang ilegal. Tim 12 memandang pengosongan lahan dari aktivitas ilegal harus segera diikuti dengan langkah konkret dari pihak korporasi.

Tim 12 mendesak PTPN I Regional 7 untuk segera melakukan penataan ulang (revitalisasi) terhadap lahan seluas hampir seribu hektare tersebut.

Dengan pengawalan ketat dari Tim 12 dan dukungan masyarakat adat, harapan agar lahan Blambangan Umpu kembali menjadi sumber kemakmuran yang legal kini bukan lagi sekadar impian, melainkan target yang sedang diperjuangkan.

"Lahan itu harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat adat, warga sekitar, serta menjadi sumber pemasukan bagi daerah," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita