Rencana Dipotong, Berapa Gaji-Tunjangan Anggota DPR hingga Menteri? Ini Jawabannya
- 17 Mar 2026 07:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- wacana pemotongan gaji anggota DPR RI, menteri, dan pejabat negara lainnya oleh pemerintah.
- berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI hingga menteri di Indonesia?
- Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR
RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia dihebohkan pemberitaan, terkait wacana pemotongan gaji anggota DPR RI, menteri, dan pejabat negara lainnya oleh pemerintah. Wacana pemotongan gaji itu, diungkapkan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI hingga menteri di Indonesia?. Untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel ini sampai selesai ya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo menyoroti, langkah pemerintah Pakistan dalam menekan pengeluaran negara di tengah gejolak global. Termasuk, akibat konflik antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah.
Presiden Prabowo mengungkapkan, Pakistan menerapkan berbagai kebijakan penghematan, mulai dari pemotongan gaji menteri hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Ia menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh yang patut dikaji Indonesia, terutama ketika harga minyak dunia naik.
Presiden Prabowo juga menyoroti, kebijakan penghematan yang diterapkan pemerintah Pakistan, termasuk pemotongan gaji pejabat tinggi negara. “Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR,” kata Prabowo.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, gaji pokok anggota DPR RI telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Tepatnya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Melalui aturan tersebut, gaji anggota DPR RI memiliki perbedaan, tergantung pada jabatan yang diemban. Hal tersebut, tercantum di dalam Pasal 1.
Pasal tersebut, mengatur tentang gaji anggota DPR RI akan semakin tinggi seiring tingginya jabatan yang diemban. Berikut rincian gaji DPR RI sesuai dengan jabatan masing-masing:
• Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
• Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
• Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Tidak hanya gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit. Terakhir, anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
• Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000.
• Asisten anggota Rp2.250.000.
• Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa, setiap bulan.
• Tunjangan PPh Rp2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk:
• Anggota DPR Rp420.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp462.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Ketua Rp504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
• Anggota DPR Rp168.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp184.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Ketua Rp201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
• Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp9.700.000 per bulan.
• Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp15.600.000 per bulan.
• Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp18.900.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
• Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
• Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp6.450.000 per bulan.
• Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
• Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
• Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp16.009.000 per bulan.
• Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp16.468.000 per bulan.
• Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.
•
Biaya perjalanan harian:
• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
• Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
• Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
• Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok:
• Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
• Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
• Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
Gaji dan Tunjangan Menteri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. Kemudian untuk tunjungan Menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Untuk tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2000.