Pemerintah Siapkan Inpres Selamatkan Populasi Gajah Indonesia
- 16 Mar 2026 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Instruksi Presiden guna memperkuat upaya penyelamatan populasi dan habitat gajah di Indonesia. Kebijakan tersebut akan memperkuat koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, serta pemegang izin usaha.
“Melalui instruksi presiden ini kita ingin mengolaborasikan kementerian, lembaga. Dan pemerintah daerah menjaga habitat gajah,” ujar Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Senin, 16 Maret 2026.
Menurut Rohmat, Inpres tersebut menjadi wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam konservasi satwa liar. Fokus kebijakan itu adalah penyelamatan Gajah Sumatera dan Gajah Borneo atau Kalimantan.
Ia menjelaskan habitat gajah saat ini banyak mengalami fragmentasi dalam beberapa dekade terakhir. Akibatnya wilayah jelajah gajah tidak lagi hanya berada di kawasan konservasi.
Sebagian habitat gajah kini berada di kawasan penggunaan lain seperti perkebunan dan pertambangan. Bahkan sejumlah wilayah jelajah gajah juga berada di lahan yang dihuni masyarakat.
Karena itu pemerintah mendorong kerja sama dengan pemilik izin usaha melalui kebijakan tersebut. Kerja sama dilakukan untuk membangun koridor habitat gajah di kawasan perkebunan dan pertambangan.
Dengan koridor tersebut gajah tetap memiliki jalur pergerakan yang aman antarwilayah habitatnya. Kedua jenis gajah di Indonesia kini masuk kategori satwa dilindungi karena populasinya terus menurun.
Sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menyampaikan rencana penerbitan Inpres tersebut. Ia menilai kebijakan itu penting mengingat penurunan jumlah kantong habitat gajah dalam beberapa dekade terakhir.
Saat ini habitat gajah tercatat tersisa sekitar 21 kantong dari sebelumnya 42 wilayah. Melalui Inpres tersebut pemerintah ingin memperkuat konservasi serta menjaga keberlanjutan populasi gajah.