KUHP Baru, Pidana Mati Jadi Pidana Khusus dengan Masa Percobaan 10 Tahun

  • 13 Mar 2026 00:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bandung - Pidana mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Eddy Hiariej, mengatakan pidana khusus ini disertai dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun.

“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, dikomutasi menjadi pidana seumur hidup. Itu mengapa sejarahnya, mengapa pidana mati tetap ada,” jelas Wamenkum saat menjadi pembicara pada Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Kamis, 12 Maret 2026.

Lebih jauh, Wamenkum menjelaskan, terdapat empat kategori penerapan hukum pidana mati oleh negara-negara dunia. Pertama, ada negara yang sama sekali menghapus pidana mati. Kedua, ada negara yang mengenal de facto abolitionist death penalty, yaitu masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undangnya namun tidak pernah menerapkan hukuman mati itu.

“Jadi secara de facto, dia menghapus pidana mati meskipun di hukumannya ada, di undang-undangnya ada, negara mana? Belgia. Belgia itu ada pidana mati, tapi dia tidak pernah menerapkan itu, de facto abolitionist dia,” ucap Eddy di hadapan sekitar 1.000 peserta sosialisasi.

Berikutnya, lanjut Wamenkum, ada negara-negara yang tetap mencantumkan pidana mati untuk kejahatan-kejahatan tertentu, contohnya Amerika Serikat. Terakhir kategori keempat, ada pula negara-negara yang tetap mempertahankan pidana mati, tetapi dengan pola yang ada di dalam KUHP yang dibuat Indonesia saat ini, termasuk di antaranya Tiongkok.

“Makanya kalau diperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006, dikatakan pidana mati dijatuhkan dengan percobaan. Jadi memberi kesempatan bagi terpidana mati itu bertobat lah, kira-kira begitu. Sehingga dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ucap Eddy dalam kegiatan yang bertemakan “Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru serta Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum”.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Prof Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan pembaharuan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sehingga forum seperti ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman dan menyatukan perspektif bagi para profesi hukum.

“Kami di Universitas Padjadjaran sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat, serta memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 1.000 orang peserta yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat, unsur Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, unsur Badan Peradilan se-Jawa Barat, unsur Pemerintah Daerah Jawa Barat, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta unit pelaksana teknisnya masing-masing. Peserta lainnya adalah dari unsur perguruan tinggi, organisasi profesi notaris, organisasi advokat, serta organisasi pemberi bantuan hukum se-Jawa Barat.

Rekomendasi Berita