Pasca Viralnya Kasus LPDP, Pemerintah Benahi Kewarganegaraan Ganda

  • 27 Feb 2026 00:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polemik status kewarganegaraan anak dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, akhirnya membuka tabir kompleksitas rezim kewarganegaraan Indonesia. Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai kepemilikan paspor Inggris oleh anak yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan, secara hukum status anak tersebut masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Indonesia menganut asas ius sanguinis, sehingga anak yang lahir dari orang tua WNI tetap memperoleh kewarganegaraan Indonesia, meskipun lahir di luar negeri.

“Secara hukum, anak tersebut masih WNI karena kedua orang tuanya WNI. Kami belum menerima informasi atau proses administratif terkait perubahan status kewarganegaraannya,” ujar Widodo dalam konferensi persnya di Kementerian Hukum, Kamis, 26 Februari siang.

Ia melanjutkan setiap perubahan status kewarganegaraan harus melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa proses administratif yang resmi, status WNI tetap melekat.

Isu tersebut beririsan dengan agenda revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang tengah dimatangkan pemerintah. Sejumlah norma krusial kini dievaluasi, termasuk Pasal 4 dan Pasal 41, beserta pengaturan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk menghindari generalisasi status “orang asing” terhadap anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang terlambat memilih kewarganegaraan.

“Kalau sekarang ini, ketika terlambat memilih, dia benar-benar diperlakukan sebagai orang asing dan harus melalui naturalisasi murni Pasal 8. Ke depan, itu tidak akan terjadi,” kata dia.

Dulyono menambahkan, melalui pendekatan klasterisasi, pemerintah ingin membedakan secara lebih proporsional antara subjek yang benar-benar asing murni dengan mereka yang memiliki keterikatan kuat sebagai WNI secara genealogis maupun sosiologis. Selain itu, pemilihan kewarganegaraan sering berdampak pada akses bantuan pendidikan atau fasilitas dari negara lain.

“Jika pilihan harus dilakukan terlalu dini, dukungan tersebut berpotensi terhenti sebelum studi selesai,” ucapnya.

Kehilangan status bersifat final

Polemik status anak alumni LPDP dinilai mempertontonkan, persoalan kewarganegaraan di era mobilitas global semakin kompleks dan membutuhkan penyesuaian norma. Selain memberikan fleksibilitas pada skema pemilihan, revisi juga mengarah pada pengetatan mekanisme kehilangan kewarganegaraan.

Dulyono mengingatkan kehilangan status WNI bersifat final dan sulit dibatalkan. “Ketika sudah menjadi warga negara asing, pemerintah tidak mungkin bisa membatalkan. Dia sudah dilindungi negara lain,” ujarnya.

Hal tersebut berbeda dengan naturalisasi WNA menjadi WNI yang masih dapat dibatalkan jika ditemukan cacat administratif atau pemalsuan dokumen, kehilangan kewarganegaraan tidak mudah ditarik kembali.

Karena itu, dalam revisi mendatang akan diberlakukan mekanisme rekomendasi lintas instansi untuk memastikan pemohon dalam kondisi “clean and clear”, termasuk dari aspek perpajakan dan pidana. Pengetatan ini ditegaskan bukan untuk membatasi akses naturalisasi, melainkan menjaga kepentingan hukum nasional.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyatakan, persoalan kewarganegaraan tidak dapat dianggap sepele. Adanya indikasi ketidaksetiaan atau pelanggaran hukum berat dapat menyebabkan kewarganegaraan seseorang hilang.

“Sebab itu, kami memandang penting bagaimana menjaga status kewarganegaraan seseorang agar tetap jelas statusnya. Di Yogyakarta misalnya, ada anak yang merupakan hasil perkawinan campuran, kita beri advokasi tentang hak kewarganegaraan anak tersebut,” ucapnya.

Rekomendasi Berita