Bawaslu DIY Bahas Modul Saka Adhyasta Pemilu
- 14 Feb 2026 13:29 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat pembahasan modul Saka Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY (Kwarda DIY) di ruang Media Centre Bawaslu DIY, Jumat, 13 Februari 2026. Forum tersebut bertujuan menghimpun masukan terhadap modul yang telah disusun sebagai dasar penguatan pengawasan partisipatif melalui gerakan kepramukaan.
Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning, menjelaskan bahwa saat ini Saka Adhyasta Pemilu telah terbentuk di empat kabupaten/kota serta di tingkat provinsi. Sementara itu, pembentukan di Kabupaten Sleman masih dalam proses. Menurutnya, masa non-tahapan pemilu menjadi momentum strategis untuk melakukan konsolidasi organisasi dan memperkuat pengawasan partisipatif berbasis masyarakat, khususnya melalui wadah Pramuka.
Ia menilai keberadaan Saka Adhyasta Pemilu menjadi sarana penting untuk menjangkau generasi muda, terutama generasi Z dan generasi Alpha, yang akan menjadi pemilih dominan pada pemilu mendatang. Edukasi kepemiluan melalui pendekatan kepramukaan dinilai efektif untuk menanamkan nilai demokrasi sejak dini. “Tantangan pemilu ke depan dihadapkan pada komposisi pemilih generasi Z dan generasi Alpha. Ini menjadi potensi sasaran edukasi kepemiluan melalui metode kepramukaan,” ujarnya.
Screning juga mengungkapkan bahwa pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di tingkat nasional masih terkendala belum terpenuhinya kuota minimal 20 persen rintisan di tingkat provinsi. Oleh karena itu, Bawaslu DIY berharap modul yang disusun dapat menjadi pijakan awal untuk memperluas pembentukan pangkalan Saka Adhyasta Pemilu di daerah. Forum ini diharapkan mampu menghasilkan kurikulum yang relevan dan aplikatif guna mendukung penguatan pengawasan partisipatif.
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda Kwarda DIY Kak Drs. Amik Setiaji, M.Pd., menyampaikan bahwa pembinaan pramuka pandega di DIY umumnya dilakukan melalui satuan karya. Ia menekankan pentingnya integrasi program dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sehingga peserta memperoleh manfaat nyata dari kegiatan tersebut. “Pembinaan perlu dikemas dalam bentuk pelatihan aplikatif. Kompetensi yang diperoleh harus memberi bekal nyata ketika alumni memasuki dunia kerja,” ucapnya.
Amik juga menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan sangat bergantung pada kemasan program dan metode penyampaian materi. Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki peran pembinaan melalui jalur pendidikan nonformal seperti kepramukaan. Dengan demikian, Saka Adhyasta Pemilu diharapkan mampu melahirkan kader muda yang memahami demokrasi dan memiliki integritas.
Sementara itu, Andalan Urusan Pendidikan dan Pelatihan Kwarda DIY Kak Dr. Sugianto, M.M., menilai modul yang disusun secara prinsip sudah baik, namun masih memerlukan penguatan dari sisi metode pembelajaran. Ia menyarankan agar dilakukan Training of Trainers (ToT) bagi para pembina agar mampu menyampaikan materi secara efektif. Ia juga menyoroti indikator kompetensi dalam SKK Penanganan Pelanggaran yang perlu disesuaikan dengan kapasitas peserta. “Lebih tepat jika dirumuskan terlibat dalam proses penanganan pelanggaran, bukan menyelesaikan,” katanya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kurikulum dan kelembagaan Saka Adhyasta Pemilu di DIY. Melalui penguatan tersebut, Bawaslu DIY bersama Kwarda DIY berharap dapat membangun kesadaran demokrasi sejak dini dan mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam pengawasan pemilu secara partisipatif dan berkelanjutan. (Hariansyah Ekantoro)