Benahi Manajemen Resiko, DPRD Ajukan Raperda Penanggulangan Bencana
- 01 Okt 2025 13:27 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Komisi A DPRD DIY mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, menandai langkah serius untuk membenahi manajemen risiko bencana di DIY.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY Yuni Satia Rahayu menyatakan, partisipasi masyarakat guna memberikan input dan masukan dalam penyusunan peraturan daerah sangat penting.
Menurut Yuni Satia, dalam tahapan penyusunan peraturan daerah DPRD DIY menerima banyak input dan masukan. Bapemperda DPRD DIY telah menerima 11 raperda yang kini dalam tahap pembahasan.
"Kita selalu buka peluang ada perda inisiatif, termasuk raperda riset invensi dan inovasi daerah salah satu yang jadi inisiatif DPRD DIY," kata Yuni Satia, Selasa (30/9/2025).
Yuni Satia menambahkan, selain membahas raperda inisiatif, DPRD DIY kini juga tengah review dan evaluasi atas sejumlah peraturan daerah yang lama. Contohnya perda pelacuran tahun 1954,.
Tahun depan ada evaluasi ada revisi, tapi belum ada pencabutan perda yang lama, harapan lebih perda pengawasan, ini membuat DPRD kita lebih selektif. Bapemperda DPRD DIY pastikan terus kawal tiap inisiatif, pernah LBH APIK bawa usulan inisiatif dan disampaikan ke ketua DPRD.
"Silakan publik usulkan, kasih masukan juga input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan," kata Yuni Satia dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, inisiatif pengajuan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan revisi dari Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015 alasan mendasar dilakukan perubahan yaitu Perda Penanggulangan Bencana yang ada disusun sebelum ada peristiwa pandemi Covid-19.
"Siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan? Ada dasar perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu dari empat tujuan bernegara,' kata Eko Suwanto.
Peristiwa pandemi Covid-19 ditegaskan Eko Suwanto, menjadi pembelajaran penting termasuk juga peristiwa hujan abu dari Gunung Kelud di Jawa Timur yang berdampak bagi wilayah DIY.
Sesuai perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945 maka di dalam Raperda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana yang penting yaitu menyusun proyeksi.
Menurut Eko Suwanto manajemen penanganan bencana perlu lebih tegas, Perda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana tentu saja menempatkan pemda jadi lembaga yang paling bertanggung jawab.
"Edukasi kepada rakyat itu paling utama, kemudian kewajiban bagi pemda agar semuanya terlindungi termasuk difabel, manajemen posko dan fasilitasi sarana dan prasarana," ucap Eko Suwanto.
Manajemen penyelenggaraan penanggulangan bencana baik ketika pra bemcana ,saat terjadi bencana hingga paska bencana termasuk pemulihan. Satu isu penting yang lain adalah Forum Penguranhan Resiko Bencana (FPRB) urusan sertifikasi,
"BPBD DIY perlu fasilitasi relawan bencana bersertifikat. Jadi nanti mereka yang jadi relawan paham bahaya bencana, relawan membantu kerja pemerintah daerah tangani bencana mekanisme jelas. Perlu dituangkan dalam kerja bareng, tentu saja yang perlu terus di bangun adalah partisipasi masyarakat, agar bisa selamat saat terjadi bencana," ujar Eko Suwanto, mengakhiri.