Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Elang dan Anak Monyet
- 05 Mar 2026 14:06 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan– Tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menemukan tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet yang diduga hendak dikirim ke Tangerang.
Satwa tersebut ditemukan saat pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction. Seluruhnya berada dalam satu unit bus yang melintas di kawasan pelabuhan.
Petugas mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus. Sementara itu, 13 ekor anak monyet ditemukan dalam tiga keranjang terpisah.
Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam pengiriman satwa antar wilayah.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan menegaskan pengawasan di pintu perlintasan menjadi bagian penting dalam perlindungan satwa. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyebaran penyakit hewan.
“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Donni Muksydayan, Kamis 5 Maret 2026.

Ia menambahkan burung elang yang diamankan merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan. Sementara primata juga berperan dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan.
Donni menjelaskan perlindungan satwa liar saat ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara itu, sopir bus mengaku hanya dihubungi seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut ke Tangerang. Saat ini petugas masih mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak pengirim maupun penerima.
Untuk sementara, satwa-satwa tersebut dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan. Penindakan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan satwa liar serta menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia.