Perkuat Peran Lembaga: Asosiasi MRP Dorong Penggantian PP

  • 20 Nov 2025 22:27 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena: Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua mendorong rancangan penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP kepada Menteri Dalam Negeri RI. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat peran MRP sebagai lembaga kultur tertinggi di Papua.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Aithosa, Wamena, pada Kamis, 20 November 2025, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan Elai Giban, para ketua dan anggota MRP se-Tanah Papua, unsur Forkopimda serta tokoh lembaga adat.

Dalam sambutannya, Sumule Tumbo membacakan sambutan Wamendagri RI, Ribka Haluk, yang menyatakan bahwa perubahan atau revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 dianggap perlu, terutama terkait dengan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota MRP.

"Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab MRP tidak didukung dengan fasilitas yang cukup memadai, baik dari aspek sumber daya manusia maupun anggaran," kata Ribka Haluk dalam sambutannya.

“Diharapkan, rancangan penggantian ini akan memberikan payung hukum yang tegas dan jaminan bagi penunjang kegiatan MRP,” tambahnya.

Elai Giban, yang membacakan sambutan Gubernur Papua Pegunungan, menyampaikan harapan agar regulasi ini benar-benar menguatkan peran MRP sebagai lembaga kultur di Tanah Papua. "MRP harus didengar, dihormati, dan diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara bermartabat," jelas Gubernur Jhon Tabo dalam sambutannya.

Gubernur Jhon Tabo juga menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar perbaikan aturan di atas kertas, melainkan upaya untuk memastikan martabat Orang Asli Papua (OAP) dijaga, hak politiknya dilindungi, dan masa depan generasi Papua dikokohkan.

"Saya berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat melihat harapan dan suara masyarakat Papua ini secara utuh sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi otonomi khusus secara bermartabat," pungkasnya.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan materi rancangan penggantian peraturan pemerintah dari Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI.

Rekomendasi Berita