Jelang Lebaran, Polres Lamongan Musnahkan Knalpot Brong dan Miras Ilegal

  • 12 Mar 2026 19:28 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memusnahkan ratusan knalpot brong dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar menjelang hingga selama bulan Ramadan. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Alun-Alun Lamongan, Kamis 12 Maret 2026.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, total knalpot brong yang dimusnahkan mencapai 245 unit. Knalpot tersebut sebelumnya diamankan petugas karena dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kurang lebih ada 245 knalpot brong yang kita musnahkan. Kita ketahui knalpot ini sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan selama sekitar 30 hari menjelang Ramadan dan akan terus dilanjutkan selama bulan suci.

Menurut Arif, langkah pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Selain knalpot brong, Polres Lamongan juga memusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 5,2 ton atau sekitar 5.200 liter dari berbagai jenis. Miras tersebut disita karena diperjualbelikan tanpa izin dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Minuman keras ini sangat membahayakan masyarakat. Banyak tindak kejahatan seperti tawuran, pelecehan seksual hingga kekerasan yang kerap diawali dengan konsumsi miras,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan, sebanyak 5.200 liter miras yang dimusnahkan tersebut berpotensi memabukkan sekitar 15.000 orang.

“Artinya dengan pemusnahan ini kita telah menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari dampak miras ilegal,” tuturnya.

Meski demikian, Arif meyakini peredaran miras ilegal masih ada di sejumlah tempat. Karena itu, pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan guna menekan peredaran miras di wilayah Lamongan.

Polres Lamongan juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang kedapatan menjual miras ilegal, termasuk kemungkinan pidana kurungan bagi pelanggar yang berulang kali tertangkap.

Rekomendasi Berita