Baznas Tegaskan ZIS Tidak digunakan untuk MBG
- 26 Feb 2026 11:27 WIB
- Tual
RRI.CO.ID - Tual, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana ZIS sepenuhnya disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan pada siaran pers (23/02/2026), mengatakan penggunaan ZIS sudah memiliki aturan yang jelas. Dana tersebut tidak boleh dialihkan untuk program di luar peruntukannya.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin
Ia juga menyampaikan bahwa ZIS hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf. Golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, orang berutang, hingga musafir yang kehabisan bekal.
Rizaludin menjelaskan bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai anggaran negara, sedangkan ZIS berasal dari amanah masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. BAZNAS memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan dana disalurkan tepat sasaran kepada yang berhak.