Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Kunjungi Lapas Tual
- 10 Nov 2025 09:18 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (10/11/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual , Nurchalis Nur, bersama jajaran pejabat lainnya, menyambut baik kedatangan tim Ombudsman yang melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan publik di Lapas Tual. "Kami terbuka untuk menerima penilaian ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan kepada masyarakat, khususnya keluarga Warga Binaan," ujarnya.
Rombongan Ombudsman yang terdiri dari dua orang petugas yang dipimpin oleh, Hasan Slamet, selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku melakukan peninjauan lapangan, wawancara dengan petugas serta Warga Binaan, dan pemeriksaan dokumen administrasi pelayanan. Fokus penilaian mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan yang sesuai standar.
Tim Ombudsman, memberikan apresiasi atas keterbukaan Lapas Kelas IIB Tual, namun juga menekankan pentingnya perbaikan segera di beberapa sektor.
"Tujuan utama penilaian ini adalah untuk memitigasi risiko maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, berlarutnya penundaan, atau permintaan imbalan yang tidak sah," kata ketua Tim "Kami tidak menemukan catatan minor terkait tim Pengaduan.
Rekomendasi yang akan kami berikan sifatnya spesifik dan harus dijadikan Lapas Tual sebagai patron utama untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik."
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan tanggapan positif atas kegiatan tersebut.
"Penilaian maladministrasi ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan. Kami mendukung penuh dan berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan sesuai rekomendasi Ombudsman," ungkapnya.
Lapas Kelas IIB Tual berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk prosedur administrasi kunjungan keluarga, pemberian hak Warga Binaan, serta akses informasi layanan. Hasil dari penilaian dan rekomendasi dari Ombudsman akan dijadikan patron dalam melakukan pelayanan di Lapas Tual.