Kemenkum Sulteng Tandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum 2026

  • 12 Mar 2026 08:39 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah, melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 18 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Sulawesi Tengah, Selasa, 10 Maret 2026.

Penandatanganan perjanjian tersebut, dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy bersama para Direktur dan Ketua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelenggarakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, menyampaikan pelaksanaan bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan. Melalui kerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, diharapkan layanan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, keberadaan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, setiap OBH diharapkan dapat melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Selain penandatanganan perjanjian, kegiatan juga menjadi momentum untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait penguatan layanan bantuan hukum. Salah satunya, adalah kewajiban bagi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk segera melengkapi data bantuan hukum Tahun 2025 pada aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), melalui menu Pelaporan Ulang Pemohon.

"Hal ini, dilakukan guna memastikan seluruh data layanan bantuan hukum tercatat dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem," ucapnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya peran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, dalam melakukan pembinaan terhadap paralegal yang berada pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Sulawesi Tengah. Bahkan, saat ini tercatat sebanyak 2.017 Posbankum Desa/Kelurahan yang tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, para paralegal diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum serta kapasitas dalam memberikan layanan dasar bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Paralegal, diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun aparat penegak hukum.

Dengan adanya penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap pelaksanaan layanan bantuan hukum di wilayah Sulawesi Tengah dapat semakin kuat, terkoordinasi dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Rekomendasi Berita