Satpol PP Gencarkan Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Buol

  • 15 Apr 2025 06:52 WIB
  •  Toli Toli

KBRN,Buol: Pemerintah Kabupaten Buol melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Kabid Binmas) Satpol PP Kabupaten Buol, Marzuki, menjelaskan bahwa pihaknya intens melakukan patroli dan penertiban terhadap hewan ternak yang masih berkeliaran di area publik tanpa pengawasan.

“Jika masih ditemukan ternak yang berkeliaran, kami akan memberikan peringatan kepada pemiliknya. Apabila sampai peringatan ketiga tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penyitaan terhadap hewan ternak tersebut,” ungkap Marzuki kepada KBRN Buol.

Hewan ternak yang disita dapat ditebus oleh pemiliknya dengan membayar sejumlah biaya administrasi. Untuk sapi, dikenakan biaya penebusan sebesar Rp500.000 per ekor, sedangkan kambing dikenai biaya Rp300.000 per ekor.

Lebih lanjut, Marzuki menjelaskan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari hewan yang disita tidak diambil kembali oleh pemiliknya, maka akan dilakukan proses pelelangan.

“Hasil pelelangan akan dibagi, dimana 50 persen masuk ke kas daerah dan 50 persen diberikan kepada pemilik hewan ternak,” tambahnya.

Melalui penertiban ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum serta mendukung upaya menciptakan wilayah Buol yang lebih tertib dan aman.

Rekomendasi Berita