Ranpergub Hak Keuangan DPRD Malut Direview

  • 13 Mar 2026 05:54 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan pendampingan dalam proses review Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Maluku Utara tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 terkait pedoman pelaksanaan hak keuangan dan hak administratif pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam proses pendampingan dan pengkajian produk hukum daerah tersebut. Menurutnya, tahapan review merupakan bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari proses harmonisasi regulasi agar rancangan peraturan yang disusun tidak hanya sesuai secara teknis dan substansi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Pendampingan ini penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Argap dalam keterangannya, Kamis 12 Maret 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Maluku Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Rusman Pattiwael, menyampaikan bahwa dari sisi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, Ranpergub tersebut tidak ditemukan kendala berarti.

Namun, dari aspek materi muatan masih terdapat sejumlah catatan, khususnya terkait besaran nilai atau nominal tunjangan yang diatur dalam beberapa pasal dalam rancangan peraturan tersebut.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda lainnya, Ulfa Seban, menyarankan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan rapat konsiliasi dengan Tim Apresial Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan terkait perbedaan penentuan nilai tunjangan perumahan maupun kendaraan dinas.

Menurut Ulfa, forum konsiliasi tersebut diperlukan guna menyamakan persepsi serta memastikan dasar perhitungan dan metode penilaian yang digunakan dalam penetapan nilai tunjangan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sany, bersama Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara, Burnawan, turut menyampaikan pandangan terkait pengaturan hak keuangan dan hak administratif pimpinan serta anggota DPRD dalam rancangan perubahan Pergub tersebut.

Hasil rekomendasi dari Kanwil Kemenkum Maluku Utara selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara melalui rapat konsiliasi bersama Tim Apresial DJKN dan jajaran pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan penetapan nilai tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita