TPP ASN 2026 Turun, Gubernur Sherly Minta Maaf

  • 10 Mar 2026 08:25 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan permintaan maaf kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terdampak pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan tersebut diambil menyusul pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar 20 persen atau sekitar Rp800 miliar.

Permintaan maaf itu disampaikan Sherly saat memimpin apel pagi ASN di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin 9 Maret 2026.

Menurut Sherly, pemotongan TPP hanya berlaku bagi ASN yang menduduki jabatan struktural, mulai dari Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bidang atau kepala bagian, hingga kepala seksi.

“Saya minta maaf ada pemotongan 20 persen TPP terhadap eselon I, II, III, IV. Tetapi sesuai dengan esensi kenapa kita ada, kenapa ASN ada, saya sebagai gubernur dan wagub ada, kita dibiayai APBD dan itu milik rakyat, maka kita utamakan kepentingan orang banyak,” ujar Sherly di hadapan pimpinan OPD dan ASN.

Sherly menegaskan, sebagai abdi negara di daerah, ASN harus menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Ia menilai masih banyak masyarakat Maluku Utara yang membutuhkan perhatian pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih serta keterbatasan akses infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

“Masih banyak masyarakat yang butuh sentuhan pemerintah. Itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Meski demikian, Sherly memastikan pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesejahteraan ASN. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menjelaskan, saat dirinya bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe dilantik pada 20 Februari 2025, PAD Maluku Utara berada di angka Rp800 miliar. Dalam tahun pertama kepemimpinannya, PAD meningkat menjadi Rp1,2 triliun.

Pemerintah provinsi bahkan menargetkan peningkatan PAD hingga Rp1,5 triliun melalui optimalisasi penerimaan, termasuk dari sektor pajak bahan bakar minyak (BBM).

“Ada target internal yang saya berikan kepada Bapenda dengan hitungan saya. Karena kita menaikkan pajak dari BBM, maka target internal kita Rp1,5 triliun. Jika tercapai, artinya kita punya surplus Rp300 miliar,” ujarnya.

Menurut Sherly, surplus tersebut nantinya dapat dialokasikan kembali untuk meningkatkan TPP ASN pada tahun berikutnya. Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran ASN untuk bersama-sama mencari terobosan dalam meningkatkan PAD.

“Daripada sibuk mengeluh kenapa kurang, mari kita kumpulkan energi dan pikiran bagaimana meningkatkan PAD, sehingga jika PAD naik, APBD naik, TPP juga akan membaik,” katanya.

Besaran TPP ASN Pemprov Maluku Utara tahun 2026 sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, sejumlah jabatan mengalami penyesuaian nilai TPP dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, Staf Ahli Gubernur dengan kelas jabatan 14 yang sebelumnya menerima TPP sebesar Rp15.223.695, kini disesuaikan menjadi Rp8.182.310. Sementara Asisten Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 15 turun dari Rp17.331.045 menjadi Rp9.404.518.

Penyesuaian juga berlaku bagi Kepala Dinas PUPR dengan kelas jabatan 15 yang kini menerima TPP sebesar Rp9.404.518 dari sebelumnya Rp17.331.045. Untuk Kepala Bidang kelas jabatan 11, TPP turun dari Rp9.122.336 menjadi Rp6.469.236.

Sedangkan Kepala Seksi kelas jabatan 9 menerima TPP sebesar Rp5.066.830 dari sebelumnya Rp5.539.117. Adapun TPP terendah pada kelas jabatan 5 disesuaikan dari Rp2.844.716 menjadi Rp2.602.163.

Rekomendasi Berita