Ombudsman Malut Turun Sekolah Awasi Dana PIP Tikep

  • 13 Feb 2026 05:58 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menggelar kegiatan PVL On the Spot bertajuk Ombudsman Temu Warga (OTW) di SMP Negeri 14, Kota Tidore Kepulauan, Selasa 10 Februari 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan para kepala sekolah SD dan SMP dari Kecamatan Oba, Oba Tengah, serta Oba Selatan, sekaligus mengundang orang tua siswa dari SMPN 14 Kota Tidore Kepulauan, SDN Sigela, dan SDN Kususinopa. Forum ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan aduan, khususnya terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepala Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, kepada rri.co.id, Kamis 12 Februari 2026 menegaskan pihaknya fokus mengurai dugaan maladministrasi yang muncul dalam proses distribusi buku tabungan dan kartu debit PIP, hingga pencairan dana bantuan tersebut.

“Kami membuka ruang konsultasi sekaligus menerima laporan masyarakat agar setiap persoalan bisa ditelusuri secara objektif, terutama yang menyangkut hak anak-anak penerima PIP,” ujarnya.

Menurut Iriyani, kehadiran Ombudsman di wilayah dataran Oba merupakan bagian dari upaya memastikan peran negara benar-benar dirasakan masyarakat, terutama di daerah yang akses pelayanannya relatif lebih sulit dibandingkan wilayah lain di Kota Tidore Kepulauan. Ia berharap pengawasan ini menjadi langkah awal menuju pemerataan kesejahteraan pendidikan.

Selain isu pendidikan, Ombudsman juga menerima sejumlah aduan lain yang berkaitan dengan layanan perbankan, administrasi kependudukan, dan pelayanan publik lainnya. Seluruh laporan tersebut langsung diverifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa pihak bank, khususnya BRI, telah menyatakan kesiapan mencetak kartu debit PIP. Proses pengurusan dapat dilakukan secara kolektif melalui pihak sekolah guna memudahkan orang tua siswa.

“Harapannya, kartu debit bisa segera dibagikan kepada masing-masing orang tua agar pencairan dana tidak lagi menyulitkan dan tidak membuka celah praktik pungutan liar,” kata Iriyani.

Pasca kegiatan OTW, para orang tua dan kepala sekolah mulai melengkapi persyaratan administrasi untuk pengurusan kartu debit. Dalam waktu dekat, mereka dijadwalkan mendatangi pihak bank secara bersama-sama.

Ombudsman Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga hak siswa penerima PIP benar-benar terpenuhi, sekaligus memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita