Petugas Kebersihan Kini Ditangan Pihak Ketiga

  • 05 Mar 2026 08:39 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengalihkan pengelolaan petugas kebersihan kepada pihak ketiga.

Hal itu benarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Andry Rawung. Menurutnya pengalihan tersebut sejak 1 maret 2026.

Kebijakan ini diambil seiring larangan pemerintah mengangkat honorer. Sementara status petugas kebersihan merupakan tenaga non ASN atau tenaga ahli daya.

"Kalau untuk teman-teman non ASN ini per tanggal 1 Maret ini sebenarnya sudah dialihkandayakan ke pihak ketiga," ujar Andry Rawung, Senin (2/3/2026).

Dengan telah dialihkan ke pihak ketiga, mantan Camat Tarakan Tengah ini memastikan gaji petugas kebersihan tidak lagi dibayarkan Pemkot Tarakan. Akan tetapi melalui perusahaan yang menaungi mereka.

Sebelumnya di dua bulan pertama di tahun 2026, petugas kebersihan masih menerima honor dari Pemkot Tarakan.

Andry Rawung menilai bisa saja kesejahteraan petugas kebersihan lebih baik, termasuk besaran gajinya. Namun terkait hal itu ia kembalikan pada aturan di perusahaan tersebut.

Andry Rawung juga memastikan Pemkot Tarakan tidak lagi menganggarkan tunjangan khusus yang sebelumnya rutin dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah petugas kebersihan sendiri sebanyak 361 orang yang tersebar di berbagai bidang. Seperti penyapu jalan, petugas taman hingga supir truk pengangkut sampah. (Rajab)

Rekomendasi Berita