Rektor UBT: DOB di Kaltara Bisa Ditempuh lewat Skema Strategis Nasional

  • 03 Mar 2026 20:36 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Wacana pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Kaltara dinilai tetap memiliki peluang, sepanjang ditempuh melalui pendekatan yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa pembentukan DOB tidak selalu harus terjebak pada skema regulasi administratif yang kaku, melainkan dapat dilakukan melalui pendekatan strategis yang diakomodasi dalam Undang-Undang.

Menurutnya, rencana pemekaran sejumlah wilayah di Kaltara seperti Kota Sebatik, Kota Tanjung Selor, Apau Kayan, Bumi Dayak Perbatasan, hingga Krayan, memiliki landasan argumentasi yang kuat, terutama karena sebagian besar berada di kawasan perbatasan negara.

“Pembentukan daerah baru itu sebenarnya bisa dilakukan dengan dua skema. Pertama, melalui penyelesaian di luar skema regulasi administratif biasa. Kedua, melalui pendekatan yang sifatnya strategis sesuai amanat undang-undang,” ujar Prof. Yahya saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (3/3/2026).

Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang pembentukan daerah tanpa harus sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam mekanisme umum, sepanjang memenuhi empat kriteria utama.

“Kami sejak awal sudah mengkaji. Di Pasal 33 disebutkan pembentukan daerah dapat dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan administratif, sepanjang memenuhi empat hal,” jelasnya.

Empat kriteria tersebut, lanjutnya, yakni kepentingan strategis nasional, berada di wilayah perbatasan, untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, serta kepentingan nasional lain yang bersifat mendesak.

“Jadi ini bukan semata-mata pendekatan politik dalam arti pragmatis, tetapi pendekatan strategis yang memang diatur dalam undang-undang. Secara teknis sangat memungkinkan sepanjang empat syarat itu terpenuhi,” tegasnya.

Prof. Yahya juga mengungkapkan bahwa tim DOB bersama Pemerintah Provinsi Kaltara telah melakukan berbagai pendekatan dengan skema tersebut.

Ia optimistis, daerah-daerah yang diusulkan memiliki urgensi kuat, khususnya dalam konteks penguatan kawasan perbatasan dan pemerataan pembangunan.

Selain mendorong DOB tingkat kabupaten dan kota, upaya penataan wilayah juga mulai diarahkan pada skala yang lebih kecil.

Di Kabupaten Bulungan, misalnya, wacana pemekaran kelurahan mulai digulirkan sebagai langkah awal memperkuat pelayanan publik.

“Di Bulungan kita mau mulai dari pemekaran kelurahan. Ini bagian dari penataan wilayah agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif,” pungkasnya. (rln/sti)

Rekomendasi Berita