BPOM Usulkan Blokir 586 Akun Penjual Obat Ilegal
- 13 Feb 2026 12:00 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan usulkan 586 akun media sosial dan e-commerce untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
"Tahun 2025 saja, kami usulkan 586 akun untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, dalam Forum Koordinasi Perkuatan Pengawasan Distribusi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan di Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (12/02/206).
Di tengah maraknya peredaran produk ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, BPOM Tarakan tak tinggal diam. Bahkan, membentuk tim khusus untuk cyber patroli, memantau penjualan online yang mencurigakan.
Akun-akun yang diusulkan kebanyakan menjual obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. "Ini banyak sekali yang kami lakukan, mulai dari pengawasan offline di toko-toko hingga online," tegasnya.
Kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait juga digencarkan untuk menutup celah distribusi ilegal. Iswadi memastikan bahwa pemenuhan aspek mutu, keamanan, manfaat, dan legalitas produk adalah kewajiban mutlak yang tak bisa ditawar.
Namun, realitanya, masih banyak produk nakal yang beredar, mulai dari yang tanpa izin edar, palsu, hingga mengandung bahan berbahaya. "Ini jadi tantangan serius buat kita semua," ungkapnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital, e-commerce, dan kemudahan transportasi antar pulau di Kaltara khususnya Tarakan, dimanfaatkan oknum untuk menyebarkan barang haram ini.
Dulu, pengawasan BPOM lebih fokus pada toko dan kedai konvensional. "Ada pergeseran luar biasa. Toko dan kedai berganti dengan marketplace atau akun pribadi," tutur Iswadi.
BPOM Tarakan menyesuaikan strategi, termasuk memantau label, iklan, dan kemasan produk yang seringkali menyesatkan konsumen. "Iklan-iklan itu kadang bombastis banget, klaimnya luar biasa hingga bikin orang tergoda beli," imbuhnya.
Tim BPOM rutin melakukan sampling, pemeriksaan laboratorium, hingga sanksi administratif. Jika kasusnya berat, mereka langsung kolaborasi dengan polisi untuk proses hukum. BPOM Tarakan berkomitmen terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat.
"Kami tak hanya di ranah pengawasan, tapi juga penindakan hukum jika diperlukan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu cek label dan izin edar sebelum membeli produk, terutama online. Jangan sampai tergiur iklan manis yang berujung bahaya," tutur Iswadi (Crz/sti)