Imigrasi Tanjung Uban Beri Solusi Izin Tinggal WNA akibat Konflik Timur tengah
- 12 Mar 2026 16:22 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban turut membahas sejumlah isu global. Salah satu isu yang disoroti adalah dampak konflik di Timur Tengah yang menyebabkan tertundanya sejumlah penerbangan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa warga negara asing (WNA) yang terdampak penundaan penerbangan tetap mendapatkan perlindungan hukum. WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dapat melapor dan mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi terdekat dengan menyertakan bukti yang jelas.
“Apabila terjadi overstay karena situasi tersebut, WNA dapat melapor dan mengajukan perpanjangan izin tinggal dengan bukti yang konkret,” ujar Adi Hari Pianto, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, pihak imigrasi juga menanggapi isu mengenai tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Lobam. Berdasarkan hasil pengawasan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran terkait keberadaan TKA di wilayah tersebut.
“Untuk kawasan Lobam, alhamdulillah semuanya tertib dan tidak ada temuan pelanggaran,” katanya.
Ia menjelaskan perusahaan yang beroperasi di kawasan Lobam telah berpengalaman dalam mengurus administrasi tenaga kerja asing sejak lama. Selain itu, pengawasan terhadap kapal yang berlabuh di wilayah tersebut juga berjalan baik tanpa ditemukan persoalan keimigrasian.
“Pengawasan terhadap kapal yang masuk juga berjalan tertib dan tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi Tanjung Uban, jumlah tenaga kerja asing di kawasan Lobam dan Lagoi tidak terlalu banyak. Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta operasi gabungan secara berkala.
“Jumlah TKA di Lobam dan Lagoi sekitar 160 orang, dan pengawasan ke depan akan terus diperkuat melalui koordinasi Timpora serta operasi gabungan,” katanya, mengakhiri.