Warga Tambelan Segera Terlayani Urus Paspor di Tempat

  • 12 Mar 2026 14:49 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar kegiatan Sosialisasi dan buka bersama dalam upaya memperkuat sinergi dengan insan pers. Kegiatan tersebut di adakan di D’Mario Sunset Resto, Tanjung Uban, Rabu, 11 Maret 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan beberapa kegiatan dan juga memaparkan rencananya untuk membuka layanan pembuatan paspor di wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Rencana ini menjadi salah satu langkah baru bagi Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Hal ini juga mempertimbangkan dengan jarak yang harus ditempuh oleh warga Tambelan untuk mengurus paspor ke pulau Bintan yang membutuhkan waktu kurang lebih 12 jam perjalanan laut serta biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya layanan tersebut, warga Tambelan nantinya dapat mengurus dokumen perjalanan dengan lebih mudah dan praktis, tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Bintan untuk membuka layanan pembuatan paspor di Wilayah Kecamatan Tambelan,” kata Adi Hari Pianto.

Ia menjelaskan bahwa inisiatif tersebut dilakukan dengan memanfaatkan momen berbuka puasa bersama insan pers. Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya warga Tambelan.

“Kita mencoba menginisiasi langkah ini agar masyarakat Tambelan dapat lebih mudah mendapatkan paspor tanpa harus datang jauh-jauh ke Pulau Bintan,” ujarnya.

Ia juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bintan, khususnya terkait akomodasi transportasi. Menurutnya, jumlah pemohon tidak menjadi persoalan, karena pelayanan tetap akan diberikan sebagai bentuk komitmen Imigrasi kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan bantuan dari Pemkab Bintan untuk dapat di akomodasi,” ucapnya.

Untuk target pembuatan paspor Imigrasi Tanjung uban tidak menargetkan jumlah pembuatan paspor. Sebagai bentuk Komitmen Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam melayani masyarakat.

Terkait rencana pembukaan layanan pembuatan paspor di wilayah Kecamatan Tambelan akan dibahas lebih lanjut setelah Lebaran. Koordinasi akan dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Bintan serta pembahasan internal bersama Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

“Setelah Lebaran nanti kami akan berkomunikasi dengan Pemkab Bintan dan membahasnya secara internal bersama Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” ujarnya.

Rekomendasi Berita