Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayahnya saat Lebaran

  • 09 Mar 2026 15:44 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI. CO.ID, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayah kerja masing-masing selama periode libur Idulfitri 1447 H/2026 M. Meski menghormati keinginan beribadah umrah, ia menekankan bahwa tanggung jawab sebagai pimpinan wilayah harus menjadi prioritas utama saat masyarakat merayakan Hari Raya.

"Saya menghormati keinginan untuk beribadah ke tanah suci, tapi tolong juga dipahami tanggungjawab kepala daerah diwilayahnya, " kata Mendagri RI, Tito Karnavian, Senin 9 Maret 2026.

Menurut Tito, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan tertinggi yang memiliki kendali penuh atas seluruh sumber daya di wilayahnya. Kehadiran fisik pemimpin sangat krusial karena wakil kepala daerah sering kali memiliki kewenangan terbatas serta keraguan dalam mengambil keputusan strategis secara mandiri.

"Pimpinan tertinggi di wilayah itu pemegang kekuasaan pengambil kebijakan dan sumber daya, " ujarnya.

Instruksi ini bertujuan memastikan penanganan inflasi, perbaikan infrastruktur jalan, hingga pengelolaan tempat wisata dapat berjalan dengan optimal. Mendagri menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP memerlukan komando langsung agar tidak terjadi kendala teknis di lapangan.

Pemimpin yang berada di luar daerah saat puncak aktivitas warga dikhawatirkan akan kehilangan kepekaan atau sensitivitas terhadap kondisi riil di wilayahnya. Tanpa kehadiran langsung, pengawasan terhadap arus mudik dan balik tidak akan berjalan maksimal karena hilangnya aura kepemimpinan dalam jajaran birokrasi.

"Kepala daerah harus bisa membuat masyarakat bisa melaksanakan arus mudik, berlibur dengan aman dan nyaman harga pangan terkendali, " ucapnya.

Tito meyakini bahwa memastikan kelancaran rangkaian Idulfitri bagi masyarakat merupakan bentuk ibadah mulia yang pahalanya berlipat ganda. Kelancaran arus mudik serta stabilitas harga kebutuhan pokok menjadi bukti nyata dedikasi seorang kepala daerah dalam melayani kepentingan rakyat.

Larangan meninggalkan wilayah kerja ini secara spesifik berlaku mulai tanggal 14 hingga 28 Maret guna menjaga stabilitas dan kondusivitas situasi daerah. Sinergi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan mampu menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh masyarakat selama masa libur panjang.

"Mulai tanggal 14 -28 Maret Kepala daerah dengan segala hormat saya minta untuk di wilayah masing-masing menjaga situasi, " katanya.

Rekomendasi Berita