Ombudsman Sulut Soroti Hambatan Layanan Akibat PLT

  • 16 Nov 2025 22:31 WIB
  •  Talaud

KBRN, Manado: Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menyoroti masih adanya hambatan pelayanan publik di sejumlah daerah akibat penggunaan pejabat pelaksana tugas (PLT) yang berkepanjangan. Hal ini disampaikan Stenly Kalengkian saat membahas pentingnya penetapan pejabat definitif untuk menjamin kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.

Menurut Kalengkian, pejabat definitif diperlukan agar tugas, fungsi, dan kewenangan dapat berjalan secara sempurna, terutama dalam pengambilan keputusan strategis. Ia menegaskan bahwa penggunaan PLT yang terlalu lama berpotensi menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah memang harus definitif, bukan PLT, agar kewenangannya penuh dan keputusan bisa diambil dengan jelas,” ucapnya (16/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman kerap menelusuri berbagai hambatan yang membuat pejabat belum ditetapkan secara definitif, mulai dari aspek hukum, pemerintahan, sosial budaya, hingga anggaran. Salah satu yang dicontohkan adalah kondisi di Minahasa Selatan yang disebut masih memiliki banyak jabatan PLT.

“Kami harus memastikan, ada hambatan hukum atau tidak, ada hambatan pemerintahan atau sosial budaya atau anggaran. Itu yang sering kami periksa,” katanya.

Kalengkian mengungkapkan bahwa Ombudsman pernah menangani laporan terkait pemberhentian perangkat desa oleh pejabat yang belum definitif. Namun beberapa laporan harus dihentikan karena sudah memasuki proses peradilan, sesuai amanat undang-undang yang melarang Ombudsman melanjutkan pemeriksaan kasus yang sedang disidangkan di pengadilan.

“Kalau sudah masuk pengadilan, Ombudsman dilarang melanjutkan pemeriksaan. Itu amanat undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa penetapan pejabat definitif merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis di wilayah kerja masing-masing.

Rekomendasi Berita