Ombudsman: Efisiensi Tidak Boleh Mengorbankan Hak Masyarakat

  • 16 Nov 2025 22:13 WIB
  •  Talaud

KBRN, Manado: Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menegaskan pentingnya peningkatan efisiensi di lingkungan pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Hal ini disampaikan Stenly Kalengkian terkait dengan peningkatan mutu layanan yang dituntut semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat digitalisasi layanan, melakukan penyederhanaan prosedur, serta meningkatkan kompetensi aparatur agar proses pelayanan lebih efektif. Kalengkian menjelaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas.

“Transformasi digital, penyederhanaan aturan, dan peningkatan kompetensi aparatur adalah kunci agar pelayanan publik tetap cepat dan memenuhi standar,” ucapnya (16/11/2025).

Ia menambahkan, evaluasi kinerja berbasis data menjadi instrumen penting untuk mengukur keberhasilan pelayanan. Melalui indikator seperti waktu layanan, tingkat kepuasan masyarakat, serta akuntabilitas anggaran, pemerintah daerah dapat mengetahui area yang perlu perbaikan.

“Efisiensi bukan berarti pemotongan layanan, tapi memastikan anggaran digunakan tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat,” katanya.

Stenly Kalengkian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan komunitas untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik. Ombudsman menilai bahwa transparansi dan akses mudah terhadap informasi publik harus terus dijaga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan adalah harapan masyarakat dan menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Rekomendasi Berita