Kemensos Ubah Kriteria Desil Penerima Bansos 2026

  • 27 Jan 2026 08:03 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bansos benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, penerima Program Sembako yang sebelumnya mencakup kelompok desil 1 hingga 5 kini dipersempit menjadi desil 1 sampai 4. Dengan perubahan ini, masyarakat yang berada di atas desil 4 tidak lagi menjadi penerima, sehingga alokasi bantuan dapat dialihkan kepada keluarga miskin yang berada pada desil paling bawah.

Baca: Masyarakat Terbantu Dengan Bantuan Sosial

Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria penerima tetap berada pada kelompok desil 1 hingga 4. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang terus diperbarui Kemensos bersama pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial di lapangan.

Melalui kebijakan tersebut, pada Triwulan I Tahun 2026 Kemensos melakukan pengalihan sebanyak 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Program Sembako yang berada di luar desil 1–4. Bantuan tersebut selanjutnya dialokasikan kepada keluarga miskin yang masuk dalam desil 1–4, dengan prioritas diberikan kepada kelompok desil paling bawah.

Baca juga: Kementerian Sosial Salurkan Bansos Pascabencana Sumatera

Kemensos juga mengimbau masyarakat miskin yang belum menerima bansos agar aktif mengusulkan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan dan meningkatkan keadilan sosial bagi masyarakat rentan di seluruh Indonesia. (AY)

Rekomendasi Berita