Masyarakat Terdaftar Program BPJS Kesehatan Dilarang Bayar

  • 11 Feb 2026 18:59 WIB
  •  Tahuna

RRI. CO. ID. Tahuna- Kepala BPJS kesehatan Kantor Kabupaten Kepulauan Sangihe Widi Djatmiko mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat membantu masyarakat. Ia menyatakan untuk kondisi saat ini masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dilarang bayar. Alasannya karena program JKN sudah mengakomodir secara komprehensif untuk biaya Kesehatan. 

"Jadi masyarakat tidak perlu kuatir lagi terkiat dengan pelayanan kesehatan karena program Jaminan Kesehatan Nasional sudah mengkaver seluruh biaya pengobatan," ucapnya. 

Terkait kepesertaan BPJS kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI menurut Widi Djatmiko masyarakat tidak perlu kuatir. Karena Kementerian Sosial sudah melakukan proses verifikasi dan validasi data kepesertaan BPJS kesehatan. Menurut Djatmiko jika masyarakat masih bingung dan bermasalah dengan kepesertaan BPJS kesehatan pihaknya siap membantu. (Alex.D) 

Rekomendasi Berita