Mulai 28 Maret, Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
- 09 Mar 2026 14:11 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah akan mulai menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur penundaan akses akun anak pada platform digital berisiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam video yang diunggah di kanal YouTube resmi Komdigi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak di ruang digital berdasarkan usia.
Dalam tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah menyebut sejumlah platform digital populer akan terdampak. Akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang disebut antara lain:
- YouTube
- TikTok
- X
- Bigo Live
- Roblox
Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap aturan pemerintah. (Arjun)