Klaim JHT Eks Pekerja PT Sritex Mencapai Rp129 Miliar

  • 06 Mar 2025 10:11 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Sebanyak 8.371 pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengajukan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Total dana yang disiapkan untuk pencairan ini diperkirakan mencapai Rp129 miliar.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa layanan pencairan JHT akan dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex. Proses ini sudaj dimulai pada hari Rabu (5/3/2025) dengan sistem antrean yang ditentukan oleh tim satgas perusahaan.

"Kami memberikan layanan ini secara kolektif melalui satu pintu sesuai dengan koordinasi satgas dan serikat pekerja," ujar Teguh, ditemui usai koordinasi dengan kurator dan Sritex soal proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, di Sritex, Sukoharjo, Rabu (05/03/2025)

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani hingga 1.000 pekerja per hari. Dengan jumlah tersebut, proses pencairan diharapkan selesai dalam 10 hari.

"Target kami, paling lama seminggu sebelum Hari Raya nanti, semua dana JHT sudah bisa dicairkan," katanya, menambahkan.

Pencairan JHT akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pekerja. Besaran dana yang diterima bervariasi, tergantung masa kerja dan besaran upah yang diterima sebelumnya.

"Rata-rata pekerja akan menerima sekitar Rp15 juta, namun ada yang di bawah Rp10 juta dan ada pula yang lebih besar, tergantung lama masa kerja dan jabatan," ujar Teguh.

Untuk mempercepat proses ini, BPJS Ketenagakerjaan menurunkan tambahan tenaga kerja. Sebanyak 10 petugas akan menangani bagian administrasi, 10 petugas untuk penetapan klaim, serta 5 petugas di bidang keuangan yang menangani verifikasi dan transfer dana.

Selain JHT, bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan untuk mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja. BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh hak pekerja akan dicairkan sesuai aturan yang berlaku.

"Selama mereka belum bekerja kembali dan belum terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai pekerja di tempat lain, maka hak mereka tetap bisa dicairkan," ujarnya.

Dengan mekanisme ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pencairan berjalan lancar dan seluruh hak pekerja dapat diterima sebelum Lebaran. (Edwi)

Rekomendasi Berita