RSA Minta Pemeliharaan Jalan Tak Musiman
- 13 Mar 2026 05:30 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Founder Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano menilai pemeliharaan dan pemerataan kualitas infrastruktur jalan di Indonesia perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, perhatian terhadap kondisi jalan seharusnya tidak hanya meningkat pada momen tertentu seperti menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Pemeliharaan dan pemerataan kualitas jalan seharusnya terus ditingkatkan, tidak hanya fokus pada momen besar seperti mudik dan balik Lebaran. Jalan yang rusak bisa menjadi ancaman keselamatan dan berpotensi merenggut nyawa pengguna jalan,” ujar Rio saat diwawancarai RRI Surabaya, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peningkatan keselamatan di jalan raya perlu mengacu pada pendekatan Safe System yang menekankan pentingnya penerapan lima pilar keselamatan jalan. Pilar tersebut meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan pascakecelakaan.
Rio mengatakan, penerapan lima pilar tersebut menjadi penting mengingat angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai lebih dari 150 ribu kasus setiap tahun, dengan korban meninggal mencapai puluhan ribu orang.
“Jika dirata-rata, hampir setiap jam sekitar tiga orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Ini menunjukkan bahwa keselamatan jalan masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan, Rio juga menyoroti pentingnya pendekatan segitiga keselamatan RSA, yang menitikberatkan pada tiga unsur utama yakni infrastruktur jalan yang aman, kendaraan yang laik jalan, serta perilaku pengendara yang tertib dan disiplin.
Ia menambahkan, tanggung jawab terhadap keselamatan di jalan tidak hanya berada pada pengguna jalan, tetapi juga pada penyelenggara infrastruktur. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Rio berharap pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dalam meningkatkan keselamatan jalan, mulai dari perbaikan infrastruktur, edukasi pengendara, hingga penegakan aturan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan raya membutuhkan kolaborasi semua pihak. Infrastruktur yang aman, kendaraan yang layak, serta perilaku pengendara yang disiplin harus berjalan bersama agar angka kecelakaan dapat terus ditekan,” ujarnya.