Pemprov Jatim Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
- 13 Mar 2026 05:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan plat merah tersebut, wajib parkir di kantor sejak tanggal 18 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni Kamis 12 Maret 2026 menjelaskan, larangan ini sama seperti tahun tahun sebelumnya. Kendaraan wajib berada di kantor pada masa libur Lebaran nanti.
“Mobil dinas seperti biasa, itu kan ditaruh di kantor ya, tidak boleh dipakai, kan seperti itu,” ujarnya.
Masa libur Lebaran dimulai pada tanggal 18 Maret 2026. Sehingga mulai tanggal tersebut, seluruh kendaraan dinas harus berada di kantor masing masing.
“Terakhir kan kita sampai tanggal 18 ya, kalau yang mau melakukan WFA ya tanggal 15 sudah ditaruh, misalnya tanggal 16 ini WFA, itu kan giliran yang masuk terakhir lah ya,” katanya.
Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni merinci, bagi ASN yang melaksanakan WFA maka mobil dinas wajib ngantor mulai tanggal 16 Maret 2026. Sedangkan yang tidak WFA, kendaraan wajib ngantor sejak tanggal 18 Maret 2026.
Namun ada sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang tetap menggunakan kendaraan plat merah untuk operasional. Seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).