Atur Mekanisme WFA, Jatim Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
- 13 Mar 2026 04:45 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengatur mekanisme penerapan Work From Anywhare (WFA) bagi pegawai ASN. Yakni dua hari sebelum dan tiga hari sesudah cuti Lebaran.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni pada Kamis 12 Maret 2026 menjelaskan, Surat Edaran (SE) penerapan WFA sudah diterbitkan. “Dan Ini kita mulai per tanggal 16 ya,” ujarnya.
Mekanisme WFA tidak seluruhnya diterapkan bagi ASN. Yuyun sapaan akrab Indah Wahyuni, WFA tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi OPD yang memberikan pelayanan itu tidak boleh ada WFA atau WFH ya, tapi bagi yang di luar itu boleh dibagi 50 persen,” ucapnya.
Yuyun mencontohkan, bagi OPD yang tidak memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, WFA diterapkan sebesar 50 persen. Yakni 50 persen bekerja di kantor, dan sisanya diperbolehkan WFA/WFH.
“Diatur sendiri. Jadi misalnya kalau seperti BKD jumlah pegawainya 120 ya separuhnya,” tuturnya.
Kebijakan WFA ini dimulai pada Senin depan dengan total lima hari. Tepatnya dua hari sebelum cuti bersama Lebaran dan tiga hari setelah cuti Lebaran.
“Berlaku mulai tanggal 16. Kita 25 sampai 28-nya itu, kita boleh melakukan WFA juga,” katanya.
Adapun dua hari penerapan WFA sebelum cuti Lebaran adalah tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Sedangkan tiga hari sesudah cuti Lebaran, adalah tanggal 25 sampai 27 Maret 2026.