PPPK Penuh dan Paruh Waktu Surabaya Dapat THR, Besaran Disesuaikan Keuangan Daerah

  • 12 Mar 2026 12:57 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya bagi ASN segera cair. Proses pencairan ditargetkan selesai sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Surabaya, Wiwiek Widayati, menyampaikan proses terus berjalan. Ia menyebut koordinasi dilakukan bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

"THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku," ujar Wiwiek, Kamis, 12 Maret 2026.

Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran bagi seluruh aparatur sipil negara. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan tanpa mengabaikan hak pegawai sesuai ketentuan berlaku.

"Koordinasi juga dilakukan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meskipun belum diatur khusus, pemerintah memastikan tetap ada pemberian," katanya.

Sebelumnya pemerintah pusat menetapkan aturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi itu merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur mekanisme pembayaran hingga tata cara penyaluran.

Pembayaran THR dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja pemerintah. Penyaluran dilakukan langsung kepada penerima agar tepat sasaran.

Jika pembayaran langsung tidak memungkinkan, bendahara dapat menyalurkan secara langsung. Dokumen pembayaran dibuat terpisah dari gaji bulanan.

Proses pencairan dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan menggunakan aplikasi berbasis desktop.

Hasil perhitungan diterbitkan dalam Surat Perintah Membayar Langsung. Dokumen tersebut diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D.

Regulasi juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan THR. Ketentuan ini memastikan seluruh hak penerima dapat terpenuhi.

Rekomendasi Berita