Menteri LH Soroti Risiko Jebol Tanggul Lumpur Sidoarjo

  • 08 Feb 2026 20:01 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Ancaman cuaca ekstrem di awal 2026 mendorong pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi tanggul lumpur Sidoarjo. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menilai perubahan iklim telah mengubah profil risiko kawasan terdampak lumpur, sehingga pengelolaan tanggul tidak lagi bisa dilakukan dengan pendekatan biasa.

‎Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung sistem tanggul di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu 8 Februari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Hanif menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap daya tampung dan ketahanan tanggul, terutama menghadapi hujan ekstrem dengan intensitas tinggi.

‎Menurut Hanif, fungsi tanggul saat ini tidak hanya menahan semburan lumpur, tetapi juga harus mampu mengelola limpasan air hujan dalam volume besar. Tanpa sistem tampungan dan pengendalian air yang optimal, risiko luapan hingga kerusakan struktur tanggul dinilai semakin besar.

‎“Profil risikonya sudah berubah. Tanggul ini bukan hanya soal lumpur, tetapi juga soal air hujan ekstrem. Jika tidak diantisipasi dengan baik, dampaknya bisa sangat serius,” ujar Hanif di lokasi peninjauan.

‎Data Satuan Kerja SNVT Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) menunjukkan, volume lumpur yang masih dikelola mencapai sekitar 24 juta meter kubik per tahun. Risiko meningkat signifikan saat hujan deras, khususnya jika curah hujan menembus 100 milimeter dalam waktu singkat.

‎Kepala Satker SNVT PPLS, Mahdani, mengatakan petugas terus mengoperasikan pompa untuk mengalirkan air hujan ke kolam penampungan agar tidak membebani tanggul. Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan jalur vital Surabaya–Malang dari potensi genangan.

‎“Jika air hujan tidak segera tertangani saat intensitas tinggi, dampaknya bisa membahayakan masyarakat di sekitar kawasan tanggul,” kata Mahdani.

‎Selain peninggian tanggul secara berkala untuk mengantisipasi penurunan tanah, pemerintah juga mendorong pembaruan dokumen lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Penanganan lumpur ke depan ditargetkan lebih terintegrasi dengan perlindungan lingkungan dan tata ruang wilayah.

‎Saat ini, pemantauan kondisi tanggul terus dilakukan menggunakan alat ukur untuk mendeteksi potensi pergeseran struktur. Pemerintah menegaskan pengawasan akan diperketat sebagai langkah mitigasi guna mencegah terjadinya bencana di kawasan terdampak lumpur Sidoarjo.

Rekomendasi Berita