Konflik Iran–AS Memanas, Pakar Soroti Isu Keamanan

  • 10 Mar 2026 22:10 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Konflik Iran dan Amerika Serikat kian memanas serta berdampak pada berbagai negara, termasuk Indonesia. Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Airlangga, M. Muttaqien menilai isu keamanan menjadi alasan serangan.

Ketegangan memuncak akhir Februari setelah Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran. Menurutnya, Amerika Serikat dan Israel merasa terancam oleh perkembangan program nuklir Iran.

Muttaqien menjelaskan Iran mengembangkan teknologi nuklir komprehensif dalam beberapa sektor strategis. “Iran mengembangkan teknologi pengayaan uranium, reaktor air berat, serta pembangkit listrik tenaga nuklir,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menyebut teknologi tersebut mencakup sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, serta radioisotop. “Amerika merasa terancam dengan perkembangan nuklir Iran dan akhirnya melakukan serangan," katanya.

Menurut Muttaqien, konflik ini menunjukkan pertentangan antara kekuatan dan keadilan dalam sistem internasional. “Dalam perspektif keadilan, Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 melarang penggunaan kekuatan militer,” katanya.

Ia menilai negara pelanggar seharusnya mendapat sanksi sesuai hukum internasional. “Namun kenyataannya Israel tidak mendapat hukuman karena dukungan negara kuat, yaitu Amerika Serikat,” ucapnya.

Muttaqien menambahkan kedaulatan negara memberi Iran hak mengatur urusan dalam negeri. Dalam hukum internasional, serangan militer hanya dibenarkan untuk membela diri atau mandat PBB.

Ia juga menyinggung perjanjian Non-Proliferation Treaty atau NPT terkait pengembangan teknologi nuklir. “Iran anggota NPT dan menyatakan program nuklirnya bertujuan damai,” ujarnya.

Muttaqien menilai intervensi militer dapat dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan negara. “Bandingkan dengan Israel yang tidak masuk NPT namun tidak mendapat tekanan internasional,” ujarnya.

Ia juga menanggapi Board of Peace yang dinilai terlalu memihak pada salah satu pihak. “BoP disponsori Amerika Serikat, sehingga saya pesimis keputusan yang dihasilkan benar-benar adil,” katanya.

Menurutnya, Indonesia perlu menyiapkan strategi menghadapi dampak konflik internasional tersebut. Pendekatan yang dapat ditempuh adalah multilateralisme dan politik luar negeri bebas aktif.

Ia menegaskan langkah multilateralisme dapat dilakukan melalui mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Indonesia harus aktif berpartisipasi menyelesaikan konflik internasional dan menjaga perdamaian dunia,” ujarnya.

Rekomendasi Berita