Bupati Merangin Pimpin Audiensi Penanganan Angkutan Batu Bara
- 10 Feb 2026 23:37 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin merespons keluhan masyarakat terkait lalu lintas angkutan batu bara dengan menggelar pertemuan bersama Forum Kota Bangko. Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Bupati Merangin, Selasa, 10 Februari 2026.
Hal ini sebagai upaya mencari solusi atas dampak aktivitas angkutan batu bara yang melintasi wilayah tersebut.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi transportasi, perhubungan, dan penegakan aturan.
Forum Kota Bangko yang hadir mewakili suara masyarakat terdiri dari gabungan Front Dusun Bangko (FDB), Pemuda Pancasila, dan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM). Dalam audiensi itu, mereka menyampaikan desakan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan konsisten dalam mengendalikan aktivitas angkutan batu bara.
Beberapa persoalan krusial menjadi fokus pembahasan, di antaranya pembatasan muatan kendaraan. Masyarakat meminta agar truk batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera dibatasi maksimal 20 ton guna mengurangi kerusakan jalan dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya pengaturan jam operasional truk agar tidak mengganggu aktivitas warga, terutama pada jam-jam sibuk. Kondisi jalan nasional yang semakin rusak serta kemacetan panjang yang kerap terjadi turut menjadi keluhan utama pengguna jalan.
Tak kalah penting, Forum Kota Bangko mendorong penguatan penegakan hukum melalui pembentukan satuan tugas khusus, pengaktifan pos pantau, serta penataan ulang jalur angkutan batu bara agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, forum merujuk pada sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, antara lain Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati Merangin Tahun 2025 dan 2026 terkait pengawasan angkutan batu bara.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat. Ia menilai aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial yang konstruktif terhadap kebijakan daerah.
“Masukan dari masyarakat sangat penting. Kami akan menindaklanjuti usulan pembentukan Satgas Gakkum dan pengoperasian pos pantau dengan melibatkan Forkopimda serta OPD teknis agar pelaksanaannya efektif,” kata Syukur.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil di tingkat kabupaten sejalan dengan aturan di atasnya dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.