Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Kredit BNI Fiktif

  • 23 Jul 2025 07:50 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan tersangka berinisial BK, Komisaris Utama PT PAL, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari pada tahun 2018–2019.

Penahanan terhadap BK dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. BK disinyalir memiliki peran penting sebagai pemegang saham yang mengetahui dan turut terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp105 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. BK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jambi, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.

BK dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jambi menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana sudah tiga orang lebih dulu ditetapkan dan ditahan, yakni WE, VG, dan RG.

Dalam modusnya, para tersangka diduga memanipulasi dokumen sebagai syarat pengajuan kredit, kemudian menggunakan dana yang dicairkan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Rekomendasi Berita