Pemprov Jatim Sosialisasikan PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

  • 14 Mar 2026 13:53 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, SUMENEP - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital yang dikenal dengan inisiatif PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).

Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi secara daring pada Sabtu 14 Maret 2026.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kominfo kabupaten/kota, Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Timur, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mempercepat implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan bahwa tingkat penetrasi pengguna internet di Jawa Timur pada tahun 2025 mencapai 82,19 persen, angka tersebut bahkan melampaui rata-rata nasional yang berada di 80,66 persen.

Menurutnya, tingginya angka tersebut menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak.

“Angka ini menjadi dasar bagi Diskominfo Jatim untuk mempercepat berbagai strategi agar implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal. Kami juga menggandeng pemerintah kabupaten dan kota agar turut berperan aktif dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.

Sherlita juga menyoroti adanya peningkatan signifikan jumlah pengguna internet dari kalangan Generasi Alpha. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pengguna dari kelompok usia tersebut mengalami lonjakan hingga 31,63 persen dari tahun 2024 ke 2025.

Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius karena anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk segera memastikan ruang digital yang aman bagi anak. Generasi muda harus terlindungi dari berbagai dampak negatif internet,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Mira Tabya, yang memberikan pemaparan mengenai strategi implementasi PP TUNAS.

Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting dalam memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif, sehingga ruang digital yang ramah anak dapat segera terwujud di berbagai daerah.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita