DKUPP Sumenep Petakan PPPK jadi Pendamping KDKMP

  • 12 Mar 2026 13:29 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membantu pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.

Saat ini, pemerintah daerah mulai melakukan pemetaan terhadap PPPK yang berpotensi ditempatkan di koperasi desa tersebut.

Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan DKUPP Sumenep, Hairil Iskandar, mengatakan kebijakan penugasan PPPK ke koperasi desa hingga kini belum diterapkan karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Untuk saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Tahapan yang sedang berjalan adalah pemetaan pegawai yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tidak semua PPPK akan ditempatkan di koperasi desa karena tidak seluruh pegawai memiliki latar belakang atau pemahaman tentang pengelolaan koperasi. Menurutnya, kemungkinan akan ada pelatihan atau bimbingan teknis dari pemerintah pusat sebelum para PPPK tersebut menjalankan tugasnya.

“Tidak semua PPPK memahami pengelolaan koperasi. Bisa saja nanti ada pelatihan atau diklat dari pemerintah pusat sebelum mereka ditempatkan,” katanya.

Hairil menambahkan, terkait dengan penghasilan, PPPK yang nantinya ditugaskan di koperasi tetap menerima gaji dari instansi asalnya. “Untuk sementara informasi yang kami terima, gaji PPPK tetap ditanggung oleh instansi tempat mereka bekerja saat ini,” katanya.

Ia menuturkan, kebijakan penugasan PPPK ke koperasi desa tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penugasan dilakukan kepada PPPK yang sudah ada di lingkungan pemerintah daerah, bukan melalui proses rekrutmen baru.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PPPK yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, guru, maupun penyuluh pertanian. Hairil menyebutkan, jumlah PPPK di Kabupaten Sumenep mencapai ribuan orang. Dari jumlah tersebut sekitar 526 pegawai dinilai memiliki kualifikasi yang berpotensi untuk ditugaskan dalam pendampingan koperasi desa.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian PAN-RB, setiap koperasi desa dapat didampingi maksimal dua PPPK. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana menempatkan satu orang PPPK di setiap koperasi desa.

“Jika satu koperasi didampingi satu orang PPPK, maka kebutuhan kita sekitar 334 orang sesuai jumlah desa di Kabupaten Sumenep,” ucapnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita