Polres Pamekasan Waspadai Peredaran Uang Palsu jelang Lebaran

  • 11 Mar 2026 14:05 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi peredaran uang palsu selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Sebab, meningkatnya aktivitas transaksi tunai di pasar dan pusat perbelanjaan sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, mengatakan modus yang paling sering digunakan pelaku adalah memanfaatkan keramaian transaksi di pasar maupun toko kelontong.

“Biasanya pelaku memanfaatkan situasi ramai di pasar atau toko. Penjual sedang sibuk sehingga tidak sempat mengecek keaslian uang yang diterima,” ujarnya dalam dialog interaktif Sumenep Menyapa.

Menurutnya, selain memanfaatkan keramaian, pelaku juga kerap melakukan transaksi pada malam hari ketika pencahayaan terbatas. Kondisi tersebut membuat korban lebih sulit memeriksa keaslian uang yang diterima.

Modus lainnya yakni melalui jasa penukaran uang baru secara ilegal di pinggir jalan. Dalam praktiknya, pelaku mencampurkan beberapa lembar uang palsu di antara uang asli saat melakukan penukaran.

“Pelaku biasanya membawa uang asli, tetapi di tengah-tengahnya diselipkan uang palsu. Ini yang sering tidak disadari oleh masyarakat,” katanya, Rabu 11 Maret 2026.

Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau menerapkan metode 3D dalam mengenali uang rupiah asli, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Metode ini juga menjadi panduan resmi dari Bank Indonesia.

Ia menjelaskan, uang asli memiliki warna yang tajam dan tidak mudah luntur, dilengkapi benang pengaman, serta memiliki tekstur cetakan yang terasa kasar saat diraba. Sementara jika diterawang menggunakan cahaya, akan terlihat tanda air atau gambar tertentu pada uang tersebut.

Dari sisi penegakan hukum, Yoni menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk mencegah kejahatan tersebut, Polres Pamekasan melakukan berbagai langkah preventif. Di antaranya sosialisasi langsung kepada pedagang pasar dan pemilik toko kelontong, pemasangan banner dan spanduk di titik keramaian seperti pasar dan terminal, serta penyebaran pamflet edukasi tentang cara mengenali uang palsu.

Selain itu, kepolisian juga melakukan kampanye melalui media sosial, sosialisasi ke sekolah dan kampus, hingga forum diskusi dengan pihak perbankan dan pengelola pasar guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar menukar uang di bank atau kas keliling Bank Indonesia, bukan melalui jasa penukaran ilegal di pinggir jalan,” katanya.

Selama Ramadan hingga menjelang Lebaran, pihak kepolisian juga meningkatkan patroli di sejumlah lokasi rawan serta melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Meski tren kasus peredaran uang palsu di Pamekasan selama periode 2024–2025 cenderung menurun, kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan karena potensi kejahatan tersebut masih bisa terjadi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengedarkan kembali uang palsu jika terlanjur menerima uang tersebut. Warga diminta memisahkan uang tersebut, memberi tanda, kemudian melaporkannya ke kantor polisi atau bank terdekat.

“Jika menemukan atau menerima uang yang mencurigakan, masyarakat bisa segera melapor ke kantor polisi atau melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Rekomendasi Berita