Trump Rencanakan Larangan Imigrasi Tambahan untuk 36 Negara

  • 20 Jun 2025 07:05 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep :Donald Trump Presiden Amerika Serikat dikabarkan tengah menyiapkan perluasan larangan perjalanan (travel ban) yang bisa berdampak pada warga dari 36 negara baru. Langkah ini merupakan bagian dari agenda keamanan nasional dan reformasi sistem imigrasi yang selama ini menjadi salah satu pilar kampanye Trump. Kebijakan ini akan menargetkan negara-negara yang dianggap tidak memiliki sistem verifikasi identitas atau kontrol keamanan yang memadai. Negara-negara tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Afrika, Asia Tengah, dan Karibia.

Menurut sumber diplomatik dilansir dari Wasington Post, pemerintah AS telah mengirimkan peringatan resmi kepada pemerintah dari 36 negara tersebut. Jika dalam 60 hari ke depan negara-negara itu gagal memperbaiki sistem keamanan dan berbagi data kriminal atau terorisme secara memadai dengan AS, maka warganya berpotensi dilarang masuk baik untuk visa imigran maupun non-imigran. Sebelumnya, pemerintahan Trump pernah menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2017 dan 2020, yang menuai kecaman luas karena dianggap diskriminatif terhadap negara-negara mayoritas Muslim. Namun, Trump membela kebijakan ini sebagai tindakan perlindungan nasional yang sah dan perlu.

Kebijakan yang kini sedang dirancang juga mendapat kritik dari kelompok HAM dan imigrasi, yang menyebutnya sebagai "kebijakan eksklusif yang menyasar negara-negara berkembang." Mereka menilai kebijakan ini tidak hanya akan mempersulit reunifikasi keluarga, tapi juga berdampak pada mahasiswa dan tenaga kerja asing yang sah. Di sisi lain, para pendukung Trump menyambut baik langkah ini. Mereka berpendapat bahwa Amerika perlu memastikan bahwa setiap pendatang telah melewati proses seleksi ketat demi menjaga keamanan dalam negeri.

Negara yang Sudah Masuk Daftar Larangan Penuh (12 Negara)

Larangan total diterapkan bagi warga dari 12 negara ini termasuk visa imigran, pelajar, kerja, dan kunjungan:

1. Afghanistan

2. Iran

3. Yaman

4. Somalia

5. Suriah

6. Libya

7. Korea Utara

8. Myanmar

9. Eritrea

10. Kuba

11. Venezuela (beberapa pejabat dan keluarga)

12. Belarus

Negara dengan Pembatasan Parsial (7 Negara). Pembatasan terbatas untuk visa pelajar atau visa non-imigran lainnya diterapkan terhadap:

1. Nigeria

2. Tanzania

3. Sudan Selatan

4. Kirgistan

5. Laos

6. Pakistan

7. Irak

Kebijakan ini dianggap sebagai kelanjutan dari visi "America First" yang selama ini dikampanyekan oleh Trump, dengan fokus pada keamanan perbatasan, pengetatan imigrasi, dan seleksi ketat terhadap warga asing yang hendak masuk ke AS. Jika rencana ini terealisasi, maka total negara yang dibatasi masuk ke Amerika Serikat bisa mencapai lebih dari 40 negara sebuah kebijakan pembatasan imigrasi terbesar dalam sejarah modern AS.

Rekomendasi Berita