Lebih Praktis, Wabup Sorong Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

  • 13 Mar 2026 12:40 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, SORONG – Wakil Bupati Sorong, Sutedjo, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui sistem perpajakan terbaru Coretax di Kantor Bupati Sorong, Aimas pada Kamis, 12 Maret 2026.

Pelaporan SPT tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak di Kabupaten Sorong. Dalam proses pelaporan tersebut, Wakil Bupati Sorong didampingi oleh tim dari KPP Pratama Sorong.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong, Vindy Hervyani, yang memastikan proses pelaporan berjalan lancar.

Sutedjo mengatakan, penggunaan sistem Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya karena data telah terintegrasi secara digital.

“Hari ini saya telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Pengalaman saya menggunakan sistem Coretax terasa lebih ringkas karena datanya sudah terintegrasi sehingga kita tidak perlu lagi mengisi banyak formulir secara manual,” ujarnya.

Menurutnya, sistem digital tersebut merupakan langkah maju dalam mendukung transparansi pengelolaan keuangan negara serta meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Ia juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Kabupaten Sorong untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

“Saya mengimbau seluruh ASN dan masyarakat di Kabupaten Sorong untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir,” katanya.

Sutedjo menambahkan, kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Melalui pemanfaatan sistem perpajakan digital seperti Coretax, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita