Abaikan Nafkah Anak Mantan Suami Terancam Pidana
- 13 Mar 2026 08:52 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sintang menjadi perhatian serius otoritas hukum. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sintang, angka perceraian di wilayah ini menembus lebih dari 500 kasus setiap tahunnya.
"Bapak Bupati saya laporkan, dalam satu bulan minimal ada 40 janda dan duda baru di Kabupaten Sintang," ungkap Massadi, Ketua PA Sintang, Rabu, 11 Maret 2026.
Menyikapi tingginya kasus tersebut, Massadi memberikan peringatan keras kepada para orang tua yang resmi bercerai untuk tidak mengabaikan kewajiban nafkah. Ia mengingatkan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sangat ketat dalam melindungi hak perempuan dan anak.
"Hati-hati dengan tidak memberikan nafkah kepada anak pasca-perceraian, karena bapak dan ibu bisa dikenai pasal penelantaran," tegasnya.
Selain ancaman pidana, mantan istri juga memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan agama jika mantan suami menunggak pembayaran nafkah selama bertahun-tahun.
Jika terbukti melalaikan kewajiban, pengadilan berhak mengeksekusi aset atau kekayaan mantan suami untuk melunasi akumulasi tunggakan nafkah anak tersebut, demi menjamin keadilan bagi generasi penerus bangsa. (Arf)