Bupati Akan Tes Urine Para Pejabat Sintang

  • 11 Mar 2026 14:51 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan birokrasi. Pasca pemusnahan barang bukti sabu skala besar, Bupati Sintang merencanakan langkah tegas berupa tes urine bagi para pejabat teras pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang saat melayani sesi wawancara bersama awak media usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Mapolres Sintang. Selasa, 10 Maret 2026.

Menjawab pertanyaan terkait wujud komitmen nyata pemerintah daerah, Bupati Sintang mengungkapkan rencana pelaksanaan tes urine yang secara khusus menyasar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami berwacana melakukan tes urine, minimal eselon satu dan eselon dua, karena itu harus tindak nyata. Nampak ini kalau ibarat ikan di tuba dibuang, ada tidak yang menggelepar atau terindikasi," tegas Bupati memberikan perumpamaan.

Selain penindakan internal birokrasi, Bupati juga menyoroti pentingnya kepedulian masyarakat luas. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk terus mewaspadai dan tanggap terhadap setiap informasi peredaran narkoba di wilayahnya.

Peran aktif dari para orang tua, guru, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat sangat diharapkan untuk selalu mewanti-wanti pergaulan anak-anak. "Karena kalau kita lengah, di sana juga anak-anak kita, generasi kita, masa depan kita," ujarnya mengingatkan.

Dalam kesempatan wawancara yang sama, Bupati juga merespons pertanyaan awak media seputar isu kejelasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menjelaskan bahwa meskipun secara plotting aplikasi wilayah Sintang sudah terlihat masuk, Pemerintah Kabupaten Sintang hingga saat ini belum menerima dokumen atau surat ketetapan resmi dari kementerian terkait.

Guna menindaklanjutinya, Pemkab Sintang berencana melakukan konsultasi langsung ke pemerintah pusat untuk mempertanyakan keabsahan aturan WPR tersebut. Kepastian ini sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah kelak memiliki landasan hukum yang sah untuk memulai proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan oleh masyarakat atau badan usaha. (Arf)

Rekomendasi Berita