Cegah Diklaim Daerah Lain, Pemkab Sintang Kawal HAKI Kain Pantang
- 10 Mar 2026 13:27 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang menaruh perhatian serius terhadap perlindungan produk budaya lokal dari potensi pencurian identitas atau klaim sepihak dari daerah maupun negara lain. Melalui peluncuran Sekolah Budaya Kain Pantang, isu penguatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kembali digencarkan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang, Subendi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang telah berhasil mencatatkan ratusan karya budaya di tingkat nasional.
"Kita secara komunal untuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sudah ada 199 yang telah tercatat dan di-HAKI-kan. Produk ini sudah dilindungi secara nasional maupun internasional," tegas Subendi.
BACA JUGA : Sekolah Budaya Kain Pantang Wadah Regenerasi Penenun di Sintang
Dalam kesempatan yang sama, Pendiri Galeri Kain Pantang Sintang, Hetty Kus Endang, menceritakan urgensi pendaftaran KIK tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kerajinan daerah Sintang harus segera didata dan didaftarkan, menyusul maraknya kain tradisional Sintang yang diakui atau didaftarkan hak ciptanya oleh daerah tetangga yang menjadi muara pemasaran.
Selain mendaftarkan KIK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang juga tengah menyiapkan 10 budaya lokal (mencakup budaya Dayak, Melayu, dan Tionghoa) untuk diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) pada tahun 2026. Pemkab Sintang menargetkan warisan budaya tenun ikat ini ke depannya bisa meraih legalitas dan pengakuan resmi dari tingkat dunia (UNESCO). (Arf)