Petugas DLH Sintang Sosialisasikan Waktu Buang Sampah
- 04 Mar 2026 12:42 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Upaya mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dan asri tidak hanya berhenti pada penerbitan aturan di atas kertas, tetapi juga dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang kini mengambil pendekatan persuasif guna membangun budaya disiplin masyarakat dalam mengelola sampah.
Berbeda dari sekadar pemasangan spanduk imbauan, DLH mengambil langkah proaktif dengan menyiagakan langsung "Petugas Jaga" di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kehadiran petugas berseragam ini bertujuan untuk mencegat dan mengedukasi warga secara langsung.
Petugas di lapangan secara simpatik memberikan teguran dan pemahaman kepada warga yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan di luar jam yang telah ditentukan. Langkah awal penertiban persuasif ini difokuskan di titik-titik yang rawan tumpukan, seperti TPS Hutan Wisata, TPS Seroja, dan TPS Pasar Buah Sungai Durian.
Edukasi tatap muka ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan jadwal malam untuk pembuangan sampah, yakni mulai pukul 18.00 WIB (sore) dan batas maksimal pukul 06.00 WIB (pagi).
Pembatasan waktu ini dirancang agar armada kebersihan dapat mengangkut sampah secara tuntas sebelum aktivitas warga kota dimulai. Dengan tertibnya jam pembuangan, pemandangan tumpukan sampah yang kerap menimbulkan polusi bau di siang hari dapat ditekan secara maksimal.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap, melalui edukasi yang humanis dan berkelanjutan dari para petugas jaga ini, kesadaran kolektif warga dapat tumbuh. Mewujudkan predikat "Sintang Bersemi" kini bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat kota. (Arf)