Begini Isi Supersemar

  • 11 Mar 2026 11:37 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Setiap tahun pada tanggal 11 Maret diperingati sebagai hari Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Surat itu ditetapkan tanggal 11 Maret 1966.

Merujuk beberapa sumber, penetapan Supersemar dilakukan ketika kepemimpinan Negara Indonesia masih ditangan Presiden Soekarno. Kala itu, banyak terjadi kekacauan dan ketidakstabilan dalam bidang politik.

Krisis yang terjadi merupakan buntut dari peristiwa G30S PKI pada tahun 1965. Kemudian karena G30S PKI diduga menjadi penyebab terbunuhnya tujuh jenderal, maka banyak terjadi reaksi dari masyarakat Indonesia. Berikut tiga poin dalam Supersemar:

1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan, serta kestabilan djalannja pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.

2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknja.

3. Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.

Pada tanggal 12 Maret 1966 usai menerima Supersemar, Soeharto mengambil tindakan dengan membubarkan dan melarang PKI beserta ormas-ormas yang bernaung atau senada dengannya di seluruh Indonesia. Kemudian pada Maret 1967, dalam Sidang Istimewa MPRS di Jakarta, Soeharto diangkat menjadi Presiden.

Rekomendasi Berita