Pemerintah RI Imbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- 02 Mar 2026 18:23 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang bagi masyarakat tanah air. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sejak hari ini Senin, 2 Maret 2026.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno. Keputusan disampaikan melalui surat resmi Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.
Surat edaran itu disampaikan kepada para pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala daerah di seluruh Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Selain instruksi pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah RI juga menetapkan tanggal 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran resmi tersebut.
Penetapan ini merupakan simbol penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian almarhum, Try Sutrisno. Tentunya saat berkarier di lingkungan militer maupun ketika menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 1993–1998.
Diketahui Almarhum Try Sutrisno yang juga merupakan Jenderal TNI (Purn) meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB. Beliau wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dalam usia 90 tahun.