Peringatan 10 Maret: Hari Kehakiman Perempuan Internasional
- 10 Mar 2026 09:28 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - International Women Judges Day atau Hari Kehakiman Perempuan Internasional diperingati setiap tahun pada tanggal 10 Maret. Merujuk laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peringatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan sekaligus dukungan kepada perempuan yang berkarier dalam bidang kehakiman.
Walau diskriminasi terhadap perempuan secara global relatif menurun, tetapi keterwakilan perempuan dalam lembaga peradilan masih tergolong rendah. Kondisi tersebut utamanya terlihat pada posisi kepemimpinan yudisial tingkat senior.
Kehadiran hakim perempuan dinilai mempunyai peran penting dalam meningkatkan legitimasi lembaga pengadilan. Keberagaman perspektif dalam sistem peradilan diyakini bisa membantu terciptanya keputusan hukum yang lebih inklusif.
Melalui peringatan Hari Kehakiman Perempuan Internasional, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya kesetaraan gender dalam lembaga peradilan. Peringatan ini ditetapkan oleh United Nations sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi perempuan dalam dunia hukum dan untuk mendorong kesetaraan gender dalam sistem peradilan di berbagai negara.
Kehadiran perempuan dalam lembaga peradilan dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan representatif. Peringatan Hari Kehakiman Perempuan Internasional juga menjadi kesempatan untuk mendorong lebih banyak perempuan agar berpartisipasi dalam profesi hukum dan memperkuat peran mereka dalam menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak.